Tugas Pokok Sekretaris
a.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan admministrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan,
evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
b.
Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah
sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana
strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan
rencana kerja kelurahan.
3.
Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
4.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor
sesuai dengan bidang tugas.
5.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan
kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi
untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja
kelurahan.
7.
Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan
rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
8.
Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna
pembangunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
9.
Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan
rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Kelurahan.
10. Menyiapkan bahan
penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
11. Melakukan pengawasan
laporan administrasi keuangan bendahara.
12. Menyiapkan bahan
usulan perubahan anggaran.
13. Menyiapkan bahan
perhitungan anggaran.
14. Melakukan
administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
15. Melakukan pembuatan
daftar gaji pegawai.
16. Melakukan pembayaran
gaji pegawai.
17. Mengelola administrasi
surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi
dan informasi hokum, kearsipan dan perpustakaan.
18. Melakukan urusan
rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
19. Melakukan pengadaan,
operasionalisasi dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas.
20. Menyiapkan dan
mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai.
21. Menyiapkan dan
mengolah bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat,
perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
22. Mengelola data
dan dokumentasi pegawai.
23. Merencanakan dan
mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan
dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
24. Mengusulkan permohonan
izin dan tugas belajar.
25. Menyusun daftar
urut kepangkatan ( DUK ).
26. Memproses permohonan
cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu
tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumhanan (
BAPERTARUM ).
27. Menyiapkan dan
memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) pegawai dan laporan
pajak-pajak pribadi ( LP2P ).
28. Memproses laporan
perkawinan, izin perkawinan dan perceraian.
29. Menyiapkan bahan
usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan saksi.
30. Menyiapkan bahan
sumpah / jandi pegawai negri sipil.
31. Mengelola presensi
atau daftar hadir pegawai.
32. Melakukan penyiapan
bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan, evalusai,
dan pelaporan, keuangan dan umum, dan kepegawaian.
33. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
34. Memberikan usul
an saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
35. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
36. Melakukan tugasi
lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas pokok kasi tata pemerintahan klik : Kasi 1
Tugas pokok kasi tata pemerintahan klik : Kasi 1