Sekretaris



Tugas Pokok Sekretaris

a.       Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan admministrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
b.      Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.      Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
3.      Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
4.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
5.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6.      Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
7.      Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
8.      Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pembangunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
9.      Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Kelurahan.
10.  Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
11.  Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
12.  Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
13.  Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
14.  Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
15.  Melakukan pembuatan daftar gaji pegawai.
16.  Melakukan pembayaran gaji pegawai.
17.  Mengelola administrasi surat menyurat, peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hokum, kearsipan dan perpustakaan.
18.  Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
19.  Melakukan pengadaan, operasionalisasi dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas.
20.  Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai.
21.  Menyiapkan dan mengolah bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
22.  Mengelola data dan dokumentasi pegawai.
23.  Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
24.  Mengusulkan permohonan izin dan tugas belajar.
25.  Menyusun daftar urut kepangkatan ( DUK ).
26.  Memproses permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumhanan ( BAPERTARUM ).
27.  Menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi ( LP2P ).
28.  Memproses laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian.
29.  Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan saksi.
30.  Menyiapkan bahan sumpah / jandi pegawai negri sipil.
31.  Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai.
32.  Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan, evalusai, dan pelaporan, keuangan dan umum, dan kepegawaian.
33.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
34.  Memberikan usul an saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
35.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

36.  Melakukan tugasi lain yang diberikan oleh atasan.


Tugas pokok kasi tata pemerintahan klik : Kasi 1