Kasi Tata Pemerintahan



Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan

a.       Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
b.      Tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.      Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.      Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6.      Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
7.      Mencatata, mengolah dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah / residivis dan bekas anggota gerakan 30 September.
8.      Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
9.      Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
10.  Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
11.  Memotifasi dan memperdayakan pengurus rukun tetangga ( RT ) / rukun warga ( RW ) agar menumbuhkembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunnan, swadaya gotong royong dan menjaga keamnana / ketertiban wilayah.
12.  Melakukan kegiatan satuan tugas perlindungan masyarakat ( SATGAS LINMAS ) kelurahan.
13.  Melakukan fasilitas pemungutan pajak bumi dan bangunan ( PBB ).
14.  Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
15.  Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang tata pemerintahan.
16.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
17.  Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
18.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagi pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

19.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas pokok kasi  pemberdayaan masyarakat klik : Kasi 2