Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan
a.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas
melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di
bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
b.
Tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana
dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan
berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kelurahan
sesuai dengan bidang tugas.
4.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan
kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang
tugas.
6.
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
di bidang tata pemerintahan.
7.
Mencatata, mengolah dan mengevaluasi data
kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat,
organisasi politik, bromocorah / residivis dan bekas anggota gerakan 30
September.
8.
Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan kartu
tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
9.
Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan
meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
10. Membuat laporan
monografi dinamis dan statis secara rutin.
11. Memotifasi dan
memperdayakan pengurus rukun tetangga ( RT ) / rukun warga ( RW ) agar
menumbuhkembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam
pembangunnan, swadaya gotong royong dan menjaga keamnana / ketertiban wilayah.
12. Melakukan kegiatan
satuan tugas perlindungan masyarakat ( SATGAS LINMAS ) kelurahan.
13. Melakukan fasilitas
pemungutan pajak bumi dan bangunan ( PBB ).
14. Melakukan penyiapan
bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
15. Melakukan fasilitas
pelaksanaan sosialisasi di bidang tata pemerintahan.
16. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
17. Memberikan usul
dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
18. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagi pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
19. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas pokok kasi pemberdayaan masyarakat klik : Kasi 2
Tugas pokok kasi pemberdayaan masyarakat klik : Kasi 2