![]() |
dok.timlo.net/daryono |
Solo
— Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Keprabon, akan dikenakan sewa bulanan mulai Januari 2016 mendatang. Besarnya
retribusi sewa yang ditetapkan Pemerintah Kota Solo bagi penghuni Rusunawa
cukup beragam yakni lantai I Rp 100 ribu, lantai II Rp 90 ribu dan Lantai III
Rp 80 ribu.
“Besaran
sewa yang ditentukan ini sama seperti di Rusunawa lainnya,” kata Kepala UPTD
Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Surakarta Toto Jayanto, Selasa (17/11).
Pihaknya segera
mengirimkan surat kepada penghuni Rusunawa sebagai bentuk sosialisasi kebijakan
baru tersebut. Pasalnya semenjak diresmikan pada bulan Juli silam, warga
Rusunawa yang terletak di belakang Pura Mangkunegaran itu hanya dikenakan biaya
retribusi listrik dan PDAM saja.
Toto
juga mengatakan, untuk Rusunawa yang digunakan usaha, akan dikenakan tarif
retribusi yang berbeda. Namun dirinya belum merinci besaran retribusi yang akan
dikenakan.
“Biaya
sewa yang dikenakan itu dihitung per meter persegi. Itu belum termasuk retribusi
untuk tempat usaha. Besaran retribusinya masih menunggu perda baru,” katanya.
Ditambahkan,
Perda Retribusi yang baru ini akan mengadopsi perda kios pasar yang paling
murah. Karena keluarga yang menempati di rumah deret ini tergolong Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Sumber : Timlo.net