Informasi Layanan Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan

Persyaratan pendaftaran pencatatan perkawinan
  • Pengantar RT / RW
  • Formulir keterangan nikah dari kelurahan ( N1-N5 )
  • Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai ( menunjuk aslinya )
  • Pas foto ukuran 2x3 kedua mempelai sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy surat cerai / kematian apabila pernah menikah ( menunjuk asllinya )
  • Jika pemohon wanita, persyaratan ditambah N1 - N5 dari pihak laki-laki