- Pengantar RT / RW
- Formulir keterangan nikah dari kelurahan ( N1-N5 )
- Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai ( menunjuk aslinya )
- Pas foto ukuran 2x3 kedua mempelai sebanyak 2 lembar
- Fotocopy surat cerai / kematian apabila pernah menikah ( menunjuk asllinya )
- Jika pemohon wanita, persyaratan ditambah N1 - N5 dari pihak laki-laki
Informasi Layanan Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan
Persyaratan pendaftaran pencatatan perkawinan
Langganan:
Postingan (Atom)