Tugas Pokok Lurah
a. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian
kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan
urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
b.
Tugas Lurah sebagaimana dimaksud di atas adalah
sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana strategi dan rencana kerja kelurahan.
2.
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor
sesuai dengan bidang tugas.
4.
Menyelenggarakan sistem pengendalian intern
pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal.
6.
Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
7.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum dan atau perizinan.
8.
Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
9.
Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat.
10. Menyusun
kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
11. Menyusun
kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
12. Menyelenggarakan
pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
13. Menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).
14. Menyelenggarakan
fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
15. Merencanakan dan
melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas
yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
16. Melakukan tugas
administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
17. Menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan dan menumbuhkembangkan
partisipasi dan swadaya gotong royong.
18. Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan agama
serta komponen masyarakat yang lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan
rasa aman.
19. Mempertanggungjawabkan
atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (
SPPT PBB ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
20. Meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan
serta pajak retribusi daerah.
21. Memotivasi dan
memfasilitasi mesyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
22. Menyusun indikator
dan pengukuran kinerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
23. Menyusun laporan
hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD
Kelurahan.
24. Menyelenggarakan
dan memfasilitasi sosialisasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
25. Menyelenggarakan
pembinaan kelompok jabatan fungsional.
26. Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait.
27. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
28. Memberikan usulan
dan saran kepada atasan.
29. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.