Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat
a.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di
bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan
kesehatan, keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.
b.
Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat
berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor
sesuai dengan bidang tugas.
4.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan
kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perndangan yang berlaku.
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang
tugas.
6.
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
dibidang pemberdayaan masyarakat.
7.
Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat
kelurahan.
8.
Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
9.
Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap
penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
10. Melakukan
inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni,
korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
11. Melakukan
fasilitasi pemberian bantuan sosial.
12. Melakukan
fasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
13. Melakukan
fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang
Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
14. Memproses
rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
15. Melakukan
fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
16. Melakukan penyiapan
bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang pemerdayaan masyarakat.
17. Melakukan fasilitasi
pelaksanaan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
18. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodic.
19. Memberikan usul
dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
20. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
21. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas pokok kasi pembangunan dan lingkungan hidup klik : Kasi 3
Tugas pokok kasi pembangunan dan lingkungan hidup klik : Kasi 3