Kasi Pemberdayaan Masyarakat



Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat

a.       Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.
b.      Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.      Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
4.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perndangan yang berlaku.
5.      Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6.      Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat.
7.      Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
8.      Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
9.      Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
10.  Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
11.  Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
12.  Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
13.  Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
14.  Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
15.  Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
16.  Melakukan penyiapan bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang pemerdayaan masyarakat.
17.  Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
18.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic.
19.  Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
20.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

21.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Tugas pokok kasi  pembangunan dan lingkungan hidup klik : Kasi 3