Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a.
Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan
di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program
pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.
b.
Tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan
Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program teknis program
kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
4.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan
kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang
tugas.
6.
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
7.
Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan sarana
prasarana umum, jalan dan jembatan.
8.
Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah,
lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan Kabupaten serta Ruang Terbuka Hijau
(RTH).
9.
Melakukan penyiapan bahan musyawarah perencanaan
pembangunan kelurahan ( Musrenbangkel ).
10. Melakukan
fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di
bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Koperasi,
peternakan, pertanian, dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi
terkait.
11. Melakukan pemantauan
terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
12. Melakukan penyiapan
bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan
lingkungan hidup.
13. Melakukan fasilitas
pelaksanaan sosialisasi di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
14. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodic.
15. Memberikan usul
dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
16. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
17. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas pokok kasi budaya dan agama klik : Kasi 4
Tugas pokok kasi budaya dan agama klik : Kasi 4