Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup



Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

a.       Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.
b.      Tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.      Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
4.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.      Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6.      Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
7.      Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
8.      Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan Kabupaten serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
9.      Melakukan penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan ( Musrenbangkel ).
10.  Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
11.  Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
12.  Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
13.  Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
14.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic.
15.  Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
16.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

17.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Tugas pokok kasi budaya dan agama klik : Kasi 4