Tugas Pokok Kasi Budaya dan Agama
a.
Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas
melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di
bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan
agama.
b.
Tugas Kepala Seksi Budaya dan Agama sebagaimana
dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama
berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan.
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor
sesuai bidang tugas.
4.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksnaan
kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang
tugas.
6.
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
di bidang budaya dan agama.
7.
Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat,
organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional
dan organisasi keagamaan.
8.
Melakukan fasilitasi pembinaan di bidang kebudayaan
dan keagamaan.
9.
Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda,
kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
10. Melakukan
fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan,
dan organisasi keagamaan.
11. Melakukan
fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
12. Melakukan fasilitasi
program praktek kerja lapangan (PKL) mahasiswa/I dan siswa/i.
13. Melakukan
fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
14. Melakukan
fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
15. Melakukan penyiapan
bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang budaya dan agama.
16. Melakukan
fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang budaya dan agama.
17. Memeriksa dan
menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
18. Memberikan usul
dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
19. Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas pokok jabatan fungsional klik : Fungsional
Tugas pokok jabatan fungsional klik : Fungsional