Kasi Budaya dan Agama



Tugas Pokok Kasi Budaya dan Agama

a.       Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan agama.
b.      Tugas Kepala Seksi Budaya dan Agama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
2.      Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
3.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai bidang tugas.
4.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksnaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5.      Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
6.      Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
7.      Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
8.      Melakukan fasilitasi pembinaan di bidang kebudayaan dan keagamaan.
9.      Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
10.  Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
11.  Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
12.  Melakukan fasilitasi program praktek kerja lapangan (PKL) mahasiswa/I dan siswa/i.
13.  Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
14.  Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
15.  Melakukan penyiapan bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang budaya dan agama.
16.  Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang budaya dan agama.
17.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
18.  Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
19.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

20.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Tugas pokok jabatan fungsional klik : Fungsional